Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok manusia yang melaksanakan satu pemerintahan yang mendiami suatu
wilayah tertentu dengan kekuasaan mengatur ketertiban sosial.
Warga Negara adalah orang yang tinggal
di suatu Negara dan mengakui keterkaitan hukum dan peraturan yang
terkandung dalam negara tersebut.
Peran warga
negara dalam hukum negara Republik Indonesia sangat penting, jika tidak ada
hukum di negara ini, mungkin manusia-manusia sudah berbuat ulah yang meresahkan
masyarakat seperti tindakan kriminalitas. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara Indonesia mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam hukum negara Republik
Indonesia.
Hak-hak warga
negara:
-
Berhak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan.
-
Berhak berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
-
Berhak mendapatkan
pendidikan, iptek, seni budaya.
-
Hak atas pekerjaan yang
layak.
-
Berhak atas kebebasan
memeluk agama.
Dan masih banyak
lagi.
Kewajiban warga
negara:
-
Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
-
Wajib menghormati HAM
orang lain.
-
Wajib menjunjung hukum
dan pemerintah.
-
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
-
Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Kesimpulan yang
saya ambil, bahwa kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) yakni harus
menjalankan hak-hak dan kewajiban warga negara seperti berhak untuk hidup,
berhak berserikat, berhak kebebasan memeluk agama, dan masih ada lagi, serta
kewajibannya seperti wajib ikut serta dalam bela negara, menjunjung hukum dan
pemerintah, wajib menghormati HAM orang lain.
Buku Pendidikan
Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar