Sabtu, 19 Januari 2013

Peran Warga Negara dalam Negara Hukum Republik Indonesia




Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang melaksanakan satu pemerintahan yang mendiami suatu wilayah tertentu dengan kekuasaan mengatur ketertiban sosial.

Warga Negara adalah orang yang tinggal di suatu Negara  dan mengakui  keterkaitan hukum dan peraturan yang terkandung dalam negara tersebut.

Peran warga negara dalam hukum negara Republik Indonesia sangat penting, jika tidak ada hukum di negara ini, mungkin manusia-manusia sudah berbuat ulah yang meresahkan masyarakat seperti tindakan kriminalitas. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam hukum negara Republik Indonesia.

Hak-hak warga negara:
-          Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
-          Berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
-          Berhak mendapatkan pendidikan, iptek, seni budaya.
-          Hak atas pekerjaan yang layak.
-          Berhak atas kebebasan memeluk agama.
Dan masih banyak lagi.

Kewajiban warga negara:
-          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-          Wajib menghormati HAM orang lain.
-          Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-          Wajib mengikuti pendidikan dasar.


Kesimpulan yang saya ambil, bahwa kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) yakni harus menjalankan hak-hak dan kewajiban warga negara seperti berhak untuk hidup, berhak berserikat, berhak kebebasan memeluk agama, dan masih ada lagi, serta kewajibannya seperti wajib ikut serta dalam bela negara, menjunjung hukum dan pemerintah, wajib menghormati HAM orang lain.



Buku Pendidikan Kewarganegaraan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar